Tersangka Korupsi di Pemkab Dharmasraya Diserahkan ke JPU

Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1). IST

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar telah menyiapkan 12 JPU, yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Faiz Ahmed.

“Setelah dilakukan tahap II, AC digiring ke rumah tahanan Anak Aia Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya yaitu pihak Kejati Sumbar menyiapkan berkas untuk dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) kelas I Padang untuk segera disidangkan.

“Kita tunggu proses selanjutnya,” ucap Rasyid.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam kasus ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023. 

“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” sebutnya. 

Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode user name dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” tambah M. Rasyid. 

Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati dengan menaikkan status menjadi penyidikan pada September 2024.

“Kami sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekda-nya,” ujar Rasyid.

AC diduga membobol rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya karena memiliki akses melalui username dan password. Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC merupakan bendahara dan memiliki akses tersebut.

“Sebelum diangkat jadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” kata Rasyid.

Dari pengakuan tersangka, uang yang dibobolnya digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi. (h/win)


Exit mobile version