KLHK, ujarnya, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi PLTU Ombilin yang seharusnya menjalankan sanksi secara serius. Negara harusnya hadir serta bertanggung jawab, begitu pula dengan hakim dari PTUN Jakarta.
“Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Poin utama yang akan dilakukan adalah mendorong terjadinya pemulihan lingkungan, penegakkan hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat Sijantang Koto melakukan mitigasi,” katanya.
Pencemaran dan Masalah Kesehatan Warga
Berdasarkan pemantauan LBH Padang, PLTU Ombilin juga diduga telah melakukan beberapa pelanggaran berulang, yaitu pada Februari 2019, November 2019, 6 November 2022, 4 Mei 2023, dan 17-19 Juli 2023.
Pada waktu-waktu tersebut, terjadi pencemaran udara dari cerobong emisi PLTU. Sisa abu yang menggunung di PLTU Ombilin bertebaran di pemukiman masyarakat Desa Sijantang Koto terjadi hingga November 2019.
Selain itu, polusi abu dari truk pengangkut batubara saat proses keluar masuk PLTU juga kerap menjadi masalah yang tak kunjung ditanggulangi PLN di samping kondisi startup PLTU yang menimbulkan bunyi bising hingga ke pemukiman warga sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Salah satunya pada tanggal 16 Mei 2024.
Pelanggaran yang terjadi berulang kali mengindikasikan minimnya tanggung jawab dan pengawasan yang serius dari PLN dan pemerintah. Apalagi kontaminasi limbah akibat keberadaan PLTU Ombilin telah terbukti membawa dampak kesehatan bagi warga di sekitar.