PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Tersangka AC (45) bersama barang bukti telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/1).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar telah menyiapkan 12 JPU, yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Faiz Ahmed. “Setelah dilakukan tahap II, AC digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.
Ia menambahkan, tahap selanjutnya ialah pihak Kejati Sumbar menyiapkan berkas untuk dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang untuk segera disidangkan. “Kita tunggu proses selanjutnya,” ucap Rasyid.
Ia menjelaskan, tersangka kasus ini sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dharmasraya pada tahun 2023.
“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” katanya.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode username dan password akun Bank Nagari milik Setdakab Dharmasraya, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan.