Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” kata M. Rasyid.
Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumbar.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar dengan menaikkan status menjadi penyidikan pada September 2024. “Kami sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk sekretaris daerah (sekda),” ujar Rasyid.
AC diduga membobol rekening Bagian Umum Setdakab Dharmasraya karena memiliki akses melalui username dan password. Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC merupakan bendahara dan memiliki akses tersebut. “Sebelum diangkat jadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” kata Rasyid. Dari pengakuan tersangka, uang yang dibobolnya digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi. (*)