Dugaan Korupsi Dana Sekretariat Dharmasraya Masuk Tahap II

Penyidik Kejati Sumbar menyerahkan tersangka AC (45) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/1). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Tersangka AC (45) bersama barang bukti telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/1).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar telah menyiapkan 12 JPU, yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Faiz Ahmed. “Setelah dilakukan tahap II, AC digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya ialah pihak Kejati Sumbar menyiapkan berkas untuk dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang untuk segera disidangkan. “Kita tunggu proses selanjutnya,” ucap Rasyid.

Ia menjelaskan, tersangka kasus ini sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dharmasraya pada tahun 2023.

“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” katanya.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode username dan password akun Bank Nagari milik Setdakab Dharmasraya, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” kata M. Rasyid.

Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar dengan menaikkan status menjadi penyidikan pada September 2024. “Kami sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk sekretaris daerah (sekda),” ujar Rasyid.

AC diduga membobol rekening Bagian Umum Setdakab Dharmasraya karena memiliki akses melalui username dan password. Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC merupakan bendahara dan memiliki akses tersebut. “Sebelum diangkat jadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” kata Rasyid. Dari pengakuan tersangka, uang yang dibobolnya digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi. (*)

Exit mobile version