JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil pemilihan serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara (IKN) pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan dilakukan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, yang didampingi oleh komisioner KPU lainnya, yakni Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (22/1).
Surya mengatakan, bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Sumbar akan dilaksanakan serentak di IKN. Namun, bagi daerah yang masih menjalani sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan kepala daerah akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan setelah adanya putusan MK,” katanya.
Dikatakannya, keputusan mengenai jadwal pelantikan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada 22 Januari 2025.
Sebagai informasi, ada delapan kabupaten dan kota yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pada 8 Januari 2025. Delapan kabupaten dan Kota itu, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
Sementara 13 sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar, melibatkan 11 kabupaten dan kota, yaitu Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
Sidang kedua untuk sengketa hasil pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025 sesuai dengan keterangan resmi dari MK. (*)