KPU Padang Bantah Dalil Pemohon di Sidang PHP Pilkada 2024

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024 Kota Padang memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1). Sidang juga menghadirkan keterangan dari pihak terkait, pasangan calon (paslon) Fadli-Maigus, serta Bawaslu Kota Padang.  

Kuasa hukum KPU Kota Padang, Zulnaidi dan Fauzan Azim, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon Hendri Septa-Hidayat, yang menuduh adanya pelanggaran asas jujur dan adil (jurdil) dalam Pilkada Kota Padang.  

“Dalil pemohon dibangun atas opini tanpa dasar fakta yang konkret dan tidak relevan dengan regulasi. Tuduhan ini lebih cocok diajukan ke Bawaslu, pidana pilkada, atau kode etik penyelenggara negara,” ujar Zulnaidi.

Ia juga menanggapi tuduhan keterlibatan RT/RW dalam mendukung paslon Fadli-Maigus, yang disebut telah dibantah oleh Bawaslu dan pihak paslon terkait.

“Memang ada konsolidasi di sebuah hotel di Kota Padang, tetapi jumlahnya jauh lebih sedikit dan tidak terjadi pada masa kampanye,” katanya. 

Zulnaidi mengatakan, bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa, karena selisih suara antara Hendri Septa-Hidayat dan paslon Fadli-Maigus mencapai lebih dari 27 persen, jauh melebihi ambang batas 1 persen.  

Termohon juga mengkritik dalil pemohon terkait laporan dana kampanye (LPPDK) dan LHKPN. “Hasil audit menunjukkan LPPDK pemohon berstatus Tidak Patuh. Tuduhan ini tidak relevan dengan sengketa hasil,” katanya lagi. 

Terkait tuduhan mobilisasi ASN dan RT/RW, kata Zulnaidi, bahwa pemohon mencoba membangun logika yang terbalik. “Relasi kuasa petahana dengan ASN, camat, lurah, dan RT/RW justru membuat tuduhan ini tidak logis. Jika mobilisasi terjadi oleh pihak selain petahana, sudah pasti akan dilaporkan ke Wali Kota,” ujarnya. 

Sidang lanjutan diperkirakan akan dilaksanakan hingga awal Februari, dengan putusan sela yang akan menjadi penentu nasib perkara ini. (*) 

Exit mobile version