JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Dewan Pers menyatakan, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam karya jurnalistik harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini tertuang dalam Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang baru-baru ini diterbitkan Dewan Pers.
Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Abdul Manan mengungkapkan bahwa pemanfaatan AI memiliki potensi untuk melanggar KEJ apabila penggunaannya tidak sesuai dengan pedoman. “Dalam pedoman ini juga dijelaskan kalau penggunaan AI harus sesuai KEJ. Potensi yang bisa melanggar kode etik dijelaskan dalam pasal 2,” katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1).
Oleh karena itu, penggunaan AI tetap harus dikontrol oleh manusia. Pengontrolan itu harus dilakukan dari tahap pencarian ide, memproduksi karya jurnalistik, hingga mempublikasikan hasil jurnalistik. Artinya, otomasisasi dalam memproduksi karya jurnalistik harus dihindari.
“Dengan kata, jangan sampai ada proses jurnalistik, dari idenya saja sudah menggunakan AI, kan sekarang ide cari berita lihat tren, Google Chartbeat, Google Analytics. Terus begitu menulis pakai ChatGPT, lalu di CMS diproses otomatis dan dipublikasi secara otomatis,” ujar Manan.
Menurutnya, sentuhan manusia tetap harus ada dalam produksi karya jurnalistik, terutama dalam proses penerbitan. Pasalnya, perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang diterbitkan.
Untuk itu, perusahaan pers tetap harus memastikan kredibilitas, akurasi, dan kebenaran, informasi yang didapatkan dari pemanfaatan AI. Silakan gunakan AI, tapi pastikan informasi itu bisa diuji kebenarannya dan akurat.