Tercapainya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebanyak 42 Persub dari target 26 Persub, serta 42 RDTR dari target 42 RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Saat ini masih terus dilakukan penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2029.
Pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) World Bank bertemakan penguatan rencana tata ruang, administrasi pertanahan dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG.
Kemudian akan menyusul dua kementerian/lembaga yang terlibat dalam kegiatan, yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam memberantas mafia tanah melalui penegakan hukum, bukan hanya dari tindak pidana umum, namun juga tindak perkara pidana khusus (TPPU) dengan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan POLRI) serta TNI, BIN, KPK dan Mahkamah Agung.
Adapun capaian penanganan dan penyelesaian mafia tanah di tahun 2024, yaitu telah ditetapkan Target Operasi (TO) sejumlah 66 kasus, telah diselesaikan 90 kasus, dengan total luas objek permasalahan ±7.020.105 m2, dan terdapat satu kasus TPPU yaitu kasus Dago Elos Bandung. (*)