PADANG, HARIANHALUAN.ID — Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 untuk Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 239.587 ton. Jumlah ini sayangnya lebih rendah dari alokasi tahun lalu yang mencapai 359.395 ton.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), Ferdinal Asmin mengatakan, 239 ton pupuk bersubsidi itu terdiri dari 11.610 ton Urea, 125.597 ton NPK, dan 2.380 ton NPK formula khusus.
Jumlah ini lebih rendah dari alokasi tahun lalu sebesar 359.395 ton, dengan rincian, Urea sebanyak 117.322 ton, NPK sebanyak 130.643 ton, dan NPK formula khusus sebanyak 2.284 ton. Bahkan dibandingkan dengan alokasi tahun 2023, alokasi tahun ini hanya mengalami sedikit penambahan. Di mana pada tahun 2023, Sumbar menerima jatah 238.892 ton, dengan rincian, jenis Urea sebanyak 150.549 ton, NPK 77.183 ton, dan NPK Formula Khusus 11.160 ton.
Ferdinal menyebut, alokasi ini belum lagi mampu memenuhi kebutuhan pupuk di Sumbar. Berdasarkan hitungan-hitungan kasar, untuk pertanian pangan saja, seperti padi dan jagung, Sumbar butuh setidaknya 500.000 ton pupuk. Jadi, kalau hanya mengandalkan pupuk bersubsidi, jelas tidak bisa. Lantaran masih sangat jauh dari kebutuhan petani di Sumbar. “Sampai saat ini ketersedian pupuk bersubsidi masih menjadi persoalan, karena belum mampu memenuhi kebutuhan petani kita,” ujarnya, kemarin.
Dengan jumlah yang terbatas ini, maka petani yang berhak jatah pupuk bersubsidi ialah petani yang sudah terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK. Penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang menanam sembilan komoditas yang diatur Kementerian Pertanian (Kementan), yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. “Jadi, memang hanya untuk tanaman pangan. Bukan untuk perkebunan besar, seperti sawit dan sebagainya,” kata Ferdinal.
Untuk pembelian, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga telah diatur. Jenis Urea dibanderol Rp2.250 per kilogram. NPK Rp2.300 per kilogram, dan NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram. Jika menemukan pupuk subsidi yang dijual di atas HET, ia mengimbau petani untuk melapor kepada dinas pertanian setempat.