“Perda ini kemudian ditindaklanjuti di kabupaten/kota dengan pembentukan perda serupa. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sejauh ini baru enam kabupaten/kota yang sudah memiliki perda ini. Kami mendorong seluruh kabupaten/kota merumuskan perda perlindungan lahan pertanian pangan ini,” ujarnya. (*)
Laman 4 dari 4