Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghematan dan efisiensi anggaran. Perintah yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 itu juga siap dilaksanakan di Sumatera Barat (Sumbar). (*)
Laman 3 dari 3