PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyar Pardomuan mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan sudah melakukan pendataan serta analisis awal potensi efisiensi anggaran yang bisa dilakukan.
“Untuk angka finalnya baru akan diperoleh setelah pembahasan dan crosscheck dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai dilakukan,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (30/1).
Ia menyebut, Instruksi Gubernur (Ingub) Sumbar terkait efisiensi belanja APBD 2025 juga telah diproses. Secara umum, ada tujuh hal mendasar yang akan dilakukan Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini.
Ketujuh hal itu antara lain, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen; serta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Selanjutnya, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” katanya. Terakhir, Pemprov Sumbar juga akan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga. “Termasuk melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD),” ucapnya. (*)