PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kuasa Hukum PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo, SH, mendesak Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan (Polsek Luki), Kota Padang, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan yang melibatkan PT. Wahana Bumi Sentosa.
Dalam keterangannya kepada pers, Heryanto Pariambo menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, penyidik Polsek Lubuk Kilangan belum memeriksa pihak terlapor, yakni Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, termasuk dari klien kami PT. Dipo Star Finance Cabang Padang serta Saksi Ahli Pidana. Namun, pihak terlapor masih belum diperiksa karena selalu mangkir dari panggilan polisi,” ujar Heryanto, Rabu (5/2).
Ia mengungkapkan, bahwa laporan terkait dugaan penggelapan ini telah diajukan sejak Mei 2024. Namun, lambannya langkah kepolisian dalam menangani kasus ini membuat pihaknya merasa kecewa.
“Jika seseorang tidak memenuhi panggilan polisi, maka seharusnya ada tindakan lebih lanjut, seperti surat panggilan kedua dan surat perintah membawa,” katanya.
Menurut Heryanto, penyidik Polsek Lubuk Kilangan seharusnya menjalankan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, yang menyebutkan bahwa jika tersangka atau saksi telah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan tindakan paksa dengan surat perintah membawa.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kabag Wassidik Polda Sumatera Barat pada 15 November 2024, berharap agar tidak ada intervensi dalam proses hukum ini.