“Barang bukti berupa delapan unit Mitsubishi Fuso yang terkait dengan dugaan penggelapan telah ditemukan di Sarolangun dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Bukti dugaan tindak pidana yang melibatkan Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa pun sudah cukup jelas,” katanya.
Kuasa hukum PT. Dipo Star Finance berharap Polda Sumbar dapat bersikap tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dari aparat kepolisian juga sangat diharapkan demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan PT. Dipo Star Finance.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, dan mereka telah mengonfirmasi akan datang dalam kurun waktu dua hari. Jika dalam dua hari mereka tidak memenuhi panggilan, maka kami akan melakukan penjemputan,” kata Kompol Sosmedya.
Pihak PT. Dipo Star Finance menantikan langkah tegas kepolisian agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum. (*)