PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya untuk menciptakan kota sehat dan nyaman. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Padang, Rabu (5/2) dan Kamis (6/2). Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi menerangkan bahwa Pemko Padang sudah memiliki sejumlah aturan terkait KTR, di antaranya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
“Pelatihan ini harus dioptimalkan untuk dapat memastikan sejumlah aturan yang sudah ada itu dapat kita terapkan secara maksimal, sehingga kita bisa menciptakan Kota Padang yang sehat dan nyaman,” katanya.
Dia pun berharap, melalalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, tingkat kepatuhan terhadap KTR di Kota Padang dapat semakin baik ke depannya.
“Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap KTR serta memperkuat peran Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada,” ujar Edy Hasymi.