Oleh: Bambang Soesatyo (Anggota DPR RI/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur)
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebagai tema, urgensi kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan dikemukakan Presiden Prabowo ketika memberikan pengarahan pada rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, Kamis (30/1). Berbagai kalangan mengapresiasi dan menggarisbawahi materi pengarahan dan pembekalan oleh Presiden di forum, itu termasuk ungkapan “negara gagal” serta ungkapan “tentara dan polisi yang gagal”.
Rangkaian pengarahan Presiden Prabowo di forum itu sangat mendasar namun juga sangat responsif. Patut dimaknai sebagai kehendak baik dan kesungguhan Presiden menanggapi aspirasi dan gelisah masyarakat yang setiap hari melihat dan mencatat sejumlah indikator tentang melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya ekonomi dan penegakan hukum. Kecenderungan itu juga diakibatkan oleh melemahnya fungsi dan kontribusi beberapa institusi negara.
Dari seluruh rangkaian materi pengarahan itu, ungkapan yang bermakna tentang kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan sangat layak dijadikan pijakan untuk memahami esensi persoalan yang sedang dihadapi Indonesia menurut sudut pandang Presiden. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.
Tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan atau menyimpulkan penegasan Presiden itu. Secara tidak langsung, Presiden mengemukakan kepada semua institusi negara, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan bahwa seluruh elemen bangsa mematuhi, menghormati dan, konsisten melaksanakan hukum dan perundang-undangan yang diberlakukan negara. Sebab, kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku akan mewujudkan good governance, terwujudnya ketertiban umum, serta menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebaliknya, semua orang paham bahwa jika sistem hukum dan perundang-undangan tidak dipatuhi dan dihormati, yang akan terjadi adalah kerusakan di berbagai sektor dan berbagai aspek kehidupan bersama. Jangan berharap good governance akan terwujud. Justru korupsi akan merajalela. Ketertiban umum juga akan mengalami kerusakan karena kualitas penegakan hukum yang buruk. Institusi penegak hukum akan selalu dicemooh, bahkan sebagian elemen di dalam masyarakat tak segan melakukan perlawanan kepada penegak hukum.