Teks foto : Buronan kasus korupsi lapangan tenis Pasaman Barat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ist
PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Riko ditangkap tim gabungan kejaksaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra Kamis (6/2) mengatakan bahwa buronan atas nama Riko Antoni diamankan pada Rabu (5/1) pukul 10.30 WIB.
“Sore harinya langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan lebih jauh sampai penetapan tersangka pada malam harinya,” katanya.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Menurutnya pelaku merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor. Pelaku diduga melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
“Pada kegiatan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.778.752,24,”katanya.
Kemudian katanya penyidikan dilakukan mulai tahun 2021 dan selama proses penyidikan, yang bersangkutan sudah tujuh kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Pelaku juga melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pada Rabu (5/1) tim gabungan berhasil mengamankan Riko Antoni di Kota Batam.
“Pada dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar Riko Antoni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menjelaskan alasan tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP secara subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Secara objektif tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juga pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)