Selaku Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumatera Barat, saya mengikuti sejak awal masalah yang memicu friksi di tubuh PWI Pusat itu. Masalah itu terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana sponsorship BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Tiga orang terduga pelaku penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar, itu merupakan pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendri Ch Bangun. Ketiganya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat berdasarkan PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku PWI.
Dalam dugaan penyelewengan dana UKW yang kemudian dikenal dengan kasus “cashback”, Hendri Ch Bangun dalam pemeriksaan oleh DK, dinilai ikut terlibat dan bertanggung jawab atas kasus itu. DK pun memberi surat peringatan. Hendri ‘melawan’ putusan DK. Sementara tiga pengurus yang dijatuhi sanksi oleh DK, akhirnya memilih mengundurkan diri.
Pada 10 Juli 2024, waktu mengumumkan perombakan pengurus setelah pengunduran tiga orang yang tersangkut dalam kasus keuangan PWI Pusat itu, Hendri Ch Bangun malah juga mencopot empat anggota DK, termasuk Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari. Padahal, sesuai PD PRT, Ketua Umum tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengganti pengurus DK. Itu ranahnya ketua dan pengurus DK, bukan Ketum.
DK PWI Pusat pun memperingatkan Hendri agar mencabut putusan pergantian sekretaris dan anggota DK. Peringatan itu tidak digubris. Puncaknya, pada 16 Juli 2024, DK menerbitkan SK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendri Ch Bangun sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024. Sebagai konsekuensi atas pemberhentian penuh itu, Hendri Ch Bangun tidak bisa lagi menjadi pengurus (Ketum) PWI.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, DK menyurati Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan meminta agar diadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Begitulah, pada KLB PWI pada 18 Agustus 2024, terpilih Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Umum PWI menggantikan Hendri Ch Bangun yang sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.
Namun, hasil KLB ini tidak diterima Hendri. Dia bertahan dan tetap mengklaim, bahwa dirinyalah Ketua Umum PWI yang sah. Sejumlah PWI Provinsi yang mendukung penegakkan PD PRT organisasi dan hadir pada KLB 18 Agustus 2024, dibekukan oleh Hendri Ch Bangun yang sudah diberhentikan DK. Tidak cukup sampai di situ. Hendri juga menunjuk Plt di provinsi-provinsi yang dibekukannya itu. Friksi PWI Pusat pun menjalar ke daerah.
PWI Sumbar Solid
PWI Provinsi Sumatera Barat yang sejak awal berusaha tegak lurus dengan aturan organisasi (PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan), termasuk satu dari sekian PWI Provinsi yang dibekukan Hendri Ch Bangun. Untungnya di Sumbar, dampaknya tidak terlalu besar.