Pemilik dan pengelola media, perusahaan, wartawan, termasuk organisasi pers; Dewan Pers bersama seluruh konstituennya; PWI, AJI, IJTI, SPS, SMSI, JMSI, dan lain-lain, mesti bersatu menghadapi tantangan berat pers.
Masing-masing atau berkolaborasi sesuai tugas, pokok dan fungsinya berikhtiar dan berjuang memperbaiki regulasi dan tata kelola ekosistem media. Kebijakan dan aturan yang justru menekan daya hidup media, sebaiknya ditinjau ulang dan dicabut. Diganti dengan aturan dan kebijakan yang bisa menumbuhkan pers yang baik dan berkualitas, tapi tidak mengekang kemerdekaan dan independensi pers.
Pembebasan pajak kertas untuk perusahaan pers cetak, sudah dari dulu disuarakan. Tapi, gaungnya hilang di telinga penguasa. Senyap, tak berbekas. Jika benar pers selama ini disebut pilar keempat demokrasi, dan bukan hanya pemanis bibir saja, negara mesti hadir menyelamatkan pers Indonesia yang sedang kritis. Termasuk di daerah; gubernur, bupati dan walikota sejatinya berempati dan tidak main babat anggaran media.
Bila benar memimpin untuk kepentingan rakyat, alangkah eloknya, para pemimpin menggandeng media yang baik dan berkualitas untuk menjaga dan mengawal program-program unggulan daerah. Kurang-kurangilah publikasi untuk sekedar membangun pencitraan. Lebih baik diarahkan untuk liputan-liputan mendalam tentang program prioritas daerah yang bisa membantu bupati atau walikota memajukan daerahnya.
Saya meyakini seyakin-yakinnya, bahwa pers yang baik, media yang berkualitas, wartawan yang berintegritas, masih tetap diperlukan selagi negeri ini masih bernama Indonesia; Negara Demokrasi.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tegas menyatakan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Perwujudan kedaulatan rakyat dalam Pasal 2 UU 40/1999 itu diperkokoh lagi dengan Pasal 6. “Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kurang apa lagi peraturan dan undang-undang menyatakan bahwa pers yang baik, yang berkualitas, yang independen dan berintegritas itu, perlu dan penting untuk sebuah Negara Demokrasi.