Efisiensi, BKD Sumbar Tepis Rumor PHK Massal

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kebijakan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto, tidak akan memicu gelombang PHK massal terhadap para pegawai Honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Pasalnya, anggaran belanja pegawai, tidak termasuk ke dalam mata anggaran yang terkena efisiensi. “Tidak ada (PHK) Pegawai yang sudah ada sekarang tidak boleh dikurangi. Karena pusat sendiri pun, tidak mengurangi anggaran belanja pegawai,” ujar Kepala BKD Sumbar, Fitriati, kepada Haluan Kamis (13/2).

Fitriati meyakini bahwa kebijakan penghematan ini tidak akan berdampak bagi para pegawai honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sumbar.

“Pegawai yang ada sekarang tetap dipertahankan. Tidak benar bahwa karena ada efisiensi anggaran kita melakukan pengurangapegawai. Insyaallah tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Fitriati mengingatkan, sesuai aturan terbaru. yakninya Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang kepegawaian, para kepala daerah kini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pengangkatan pegawai honorer atau pegawai non ASN seperti yang lazim terjadi beberapa tahun lalu.

Apalagi saat ini, sudah ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menambah atau melakukan pengangkatan honorer.

“Sesuai UU Kepegawaian terbaru, kepala daerah memang sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer. Terkait dengan dampak efisiensi anggaran, yang jelas sampai saat ini masih belum ada penyesuaian,” katanya.

Fitriati juga menyebut bahwa hingga kini Pemprov Sumbar masih menunggu petunjuk teknis wacana pemberlakukan Work Form Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wacana ini, sebelumnya sempat digulirkan Kepala BKN Zudan Arif menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran “Untuk WFA Masih dikaji, itu baru wacana dari kepala BKN, sampai saat ini masih belum ada surat resmi yang turun ke daerah. Kita juga perlu mengkaji apakah kebijakan itu cocok diterapkan serta sejauh mana pengaruhnya terhadap kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version