JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Keppres ini ditandatangani Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Aturan ini merinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tiap-tiap embarkasi.
“Alhamdulillah, keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2).
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost) parajemaah.
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji bagi jemaah asal Indonesia di tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Pelunasan Biaya Haji Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian agama akan membuka pelunasan biaya haji 1446 H/ 2025 M pada 14 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam rilisnya, Kamis (13/2).
Hilman mengungkapkan, setiap jemaah haji sudah membayar setoran awal Rp 25 juta. Rata- rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.