“Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman. Ditambahkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak puas atas besaran turunnya biaya ibadah haji 2025. “Kita semua kerja untuk efisiensi di semua bidang. Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik juga kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas, saya perintahkan cari lagi kesempatan,” kata Prabowo di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (21/1).
Pada musim Haji 2025, pemerintah dan DPR telah menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang ditanggung jemaah berjumlah Rp 55.431.750,78 juta (Rp55,4 juta). Jumlah itu setara 62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 (Rp89,4 juta).
Untuk rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 diantaranya : Em- barkasi Aceh sebesar Rp46.922.333. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751.
Selanjutnya, Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801. Dan, Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751. (*)