Teks Foto : Kegiatan Bimtek dan Sertifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPK dan Bendahara di Lingkungan Pemko Padang Panjang. APIZRAJOALAM
PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme mengelola keuangan daerah, Pemko melalui BKPSDM menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang diikuti PPK dan bendahara, Senin(17/2) di Hotel Aulia.
Dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, kegiatan ini menghadirkan narasumber di antaranya dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Zulfan Arief, S.Sos, M.Si dan Agung Ariyanto, SE, Ak, CGAE. Kegiatan berlangsung hingga Jumat (21/2).
Pj Wako Sonny menyambut baik penyelenggaraan bimtek ini. Menurutnya, menjadi pengelola keuangan yang profesional merupakan sebuah tuntutan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2/1246/sj tanggal 8 Maret 2024.
Dikatakannya, pada surat Mendagri tersebut menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah yang mengamanatkan aparatur pengelolaan keuangan daerah harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kemendagri.
“Sehingga dengan demikian kegiatan ini bagi pengelola keuangan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, prinsip Good Governance juga menuntut para pengelola keuangan di tiap instansi untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Kepada PPK dan bendahara, Sonny berharap mereka dapat memperbanyak referensi dan membaca peraturan yang relevan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan pernah bosan untuk membaca, mempelajari dan memahami aturan. Jangan sampai ketidaktahuan membuat kita terjebak dalam proses hukum, tentu hal ini sama-sama tidak kita inginkan,” ajaknya. (*)