“Gambar rencana proyeknya sudah ada. Target kapan PLTS itu berjalan pun sudah ada. Tapi masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. PLTS Singkarak memicu traumatik baru bagi masyarakat. Selain karena korban PLTA Singkarak di masa lalu, beban Danau Singkarak hari ini cukup berat. Termasuk kategori danau sangat kritis di Indonesia,” katanya.
Pola-pola pengabaian prinsip FPIC dalam agenda pembangunan dan investasi yang sama, juga dilakukan Gubernur Mahyeldi pada kasus PSN Air Bangis yang menuai gelombang protes ribuan masyarakat di ibu kota provinsi beberapa waktu lalu.
“Air Bangis ditujukan untuk industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung bagi PT Abaco Pasifik Indonesia pada lahan seluas ±30.000 hektare. Prinsip FPIC juga tidak berjalan di sini. Tidak kurang, 20.000 jiwa terdampak akibat proyek ini. Jika proyek dilanjutkan, maka sekitar 20.000 hektare hutan akan dikonversi menjadi kawasan industri. Menjadi ironi, masyarakat adat dan komunitas lokal dieksklusi dan masuk penjara atas nama hutan, namun hutan di eksklusi atas nama investasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Walhi Sumbar juga mendesak Gubernur Mahyeldi dan Pemprov Sumbar untuk segera memulihkan degradasi lingkungan yang terjadi akibat perluasan budidaya tambak udang ilegal maupun legal di kawasan pesisir pantai Sumbar.
“Bahkan sebagian hutan mangrove dikonversi untuk tambak udang, termasuk untuk kebun sawit. Dalam data resmi DLH Sumbar disebut, baku mutu air laut dan sungai di Padang Pariaman bahkan telah terlampaui akibat limbah tambak udang. Beberapa waktu lalu, kolam bekas tambak udang bahkan telah menjadi alat pembunuh anak kecil sekitar lokasi tambak,” katanya.
Di samping itu, Walhi juga meminta Pemprov Sumbar dan Gubernur Mahyeldi untuk membuat peta jalan pemulihan hak ulayat untuk mengurai konflik agraria yang menumpuk di Agam, Pasaman Barat, hingga Dharmasraya terkait perizinan perusahaan sawit.