Informasi dan data pelaksanaan sanksi itu, diharapkan dapat menyingkap fakta mengenai keadaan lingkungan, kontaminasi abu batubara dan kemajuan pemulihan pencemaran lingkungan yang selama ini telah ditimbulkan oleh PLTU Ombilin.
“Enam tahun pasca diberikan sanksi pada tahun 2018, organisasi masyarakat lokal seperti LBH Padang terus melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi dan menemukan bahwa masyarakat sekitar masih merasakan dampak buruk PLTU Ombilin,” jelasnya.
Berdasarkan catatan pemantauan LBH Padang, PLTU Ombilin terindikasi telah melakukan pelanggaran berulang. Namun hasil pemantauan tersebut, malah mendapat penolakan oleh KLHK dengan alasan data pemantauan tersebut tidak sesuai dengan standar KLHK.
“Hal ini menjadi alasan pengajuan gugatan KIP oleh LBH Padang, yaitu untuk memperoleh data langsung dari KLHK. Jika tidak, fungsi pemantauan dan keikutsertaan publik dan dorongan penegakkan hukum oleh LBH Padang menjadi hilang,” ucapnya.
Pada proses persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP), terjadi perbedaan pendapat Majelis (dissenting opinion) yang menyatakan bahwa dalil pengecualian informasi KLHK tidak dapat dibuktikan.
Namun pada intinya, gugatan yang didaftarkan LBH Padang di PTUN Jakarta itu, semestinya dapat mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang tidak ditindak oleh KLHK dan menjelaskan situasi lingkungan yang berdampak pada masyarakat agar dapat diantisipasi risikonya.