“Namun akhirnya gugatan itu ditolak dengan alasan lewat jangka waktu pengajuan. Kami yakin Majelis Hakim telah keliru mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan yang sebenarnya. Kami sangat menyayangkan bahwa penolakan ini masih seputar aspek formal,” ucap Alfi Syukri.
Ia meyakini, gugatan keberatan yang diajukan sudah sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2011 yaitu tanggal 7 November 2024 atau hari ke- 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima pada tanggal 19 Oktober 2024.
Pada hari itu, kata Alfi, semua berkas telah diupload LBH Padang sekaligusmembayar biaya perkara pada pukul 13:47 WIB melalui sistem pendaftaran elektronik.
“Namun dalam sistem pencatatan Panitera PTUN Jakarta teregister keesok harinya (8 November 2024). Tentunya pertimbangan ini keliru karena hakim tidak mengetahui gugatan telah didaftarkan sesuai dengan waktunya,” ujar Alfi.
LBH Padang juga mengungkap adanya indikasi kejanggalan selama berlangsungnya proses persidangan. Jangka waktu mengajukan gugatan, malah tidak pernah disoroti oleh Majelis hakim maupun KLHK (Tergugat).
“Padahal ini syarat formil untuk sampai pada substansi persidangan. Bagaimana mungkin kesalahan sistem e-court yang ada di PTUN Jakarta tapi kami pula yang menanggungnya? Akibatnya kepentingan publik untuk tahu terkait kontaminasi yang dilakukan PLTU Ombilin semakin gelap,“ pungkas Alfi. (*)