BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk 2 Ahli Waris Melalui PT.Damko

PADANG, HARIANHALUAN.ID–BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris di Kantor Perisai PT Damko Manggala Utama, Sabtu (22/2).

PT Damko Manggala Utama merupakan salah satu Wadah/Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem keagenan untuk perluasan kepersertaan dan perlindungan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan .

Adril Syukri selaku Kepala Operasional PT Damko Manggala Utama mengatakan adapun kedua peserta yang meninggal dunia adalah peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar melalui agen Persisai PT Damko atas nama agen Asmanida dan Yenti.

“Kedua peserta yang meninggal dunia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui agen kami” ucap Adril Syukri.

Lebih lanjut Adril Syukri mengatakan bahwa kedua peserta yang meninggal dunia atas nama alm. Ery Triwarman dan alm Warna, keduanya meninggal dunia karena sakit.

“Alm Ery Triwarman (sopir) meninggal dunia karena sakit merupakan peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang masuk melalui agen Asmanida (pedagang) dan alm Warna yang juga meninggal dunia karena sakit adalah peserta dari agen Yenti” ucap Adril.

Adril menambahkan dengan iuran hanya sebesar Rp 16.800/bulan, maka manfaat yang akan didapatkan adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan kecelakaan kerja tersebut aadalah perlindungan mulai dari berangkat bekerja, selama bekerja dan kembali kerumah sedangkan manfaat JKM akan diterima apabila peserta meninggal dunia dan ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“karena kedua almarhum sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan walau hanya baru 2 bulan, namun ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta,” lanjut adril.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama setahun PT Damko Manggala Utama berdiri dan menjadi agen BPJS Ketenagakerjaan, kedua peserta (almarhum) ini adalah klaim ke-6 dan 7 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan untuk tahun ini keduanya merupakan klaim perdana, untuk peserta yang mendaftar melalui agen perisai PT Damko Manggala Utama.

Adril juga mengimbau kepada semua agennya, untuk merekrut peserta yang dalam keadaan sehat, bekerja menghasilkan dan mampu memutuskan untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Adril menyampaikan PT Damko Manggala Utama sebagai perisai dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang telah memiliki 1.120 agen yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat , dengan jumlah yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 ribu orang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini mengatakan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya, baik pekerja formal maunpun informal.

“Santunan yang diserahkan pada ahli waris merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi warganya, tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan” kata Husaini.(h/ita)

Exit mobile version