PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kabar mengejutkan datang dari PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Isu ini semakin memperuncing perhatian publik, mengingat besarnya kompensasi yang diterima jajaran direksi perusahaan migas terbesar di Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan 2023, total kompensasi untuk manajemen kunci Pertamina, termasuk para direksi dan komisaris, mencapai sekitar $19.108.000 (setara dengan Rp313 miliar).
Jika dirinci, masing-masing anggota direksi menerima sekitar Rp57,3 miliar per tahun, yang setara dengan lebih dari Rp4,7 miliar per bulan. Jumlah ini tentu menjadi sorotan, terutama di tengah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini menjerat Riva Siahaan.
Dalam kesehariannya, Direktur Utama PT Pertamina menerima berbagai tunjangan dan insentif, termasuk gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan tunjangan kinerja lainnya.
Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN dan mencerminkan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh jajaran direksi.
Namun, dengan kasus korupsi yang sedang berlangsung, banyak yang mempertanyakan apakah besaran gaji ini sesuai dengan kinerja dan akuntabilitas yang seharusnya dimiliki oleh para pejabat negara.
Meski demikian, pengawasan terhadap tata kelola BUMN pun menjadi sorotan, mengingat kepercayaan publik yang kian menurun.(*)