PADANG, HARIANHALUAN.ID — Hampir setahun berlalu sejak bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi menghantam dan meluluh-lantakkan kawasan Lembah Anai, namun sejumlah bangunan di kawasan zona merah bencana tersebut, yang telah diperintahkan untuk dibongkar, masih berdiri kokoh.
Baru-baru ini, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bahkan ikut menyoroti lokasi wisata pemandian di Lembah Anai yang dikabarkan kembali beroperasi. Padahal, bangunan di kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai bangunan ilegal dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk itu, Ombudsman Sumbar meminta agar kawasan pemandian tersebut segera ditertibkan.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyatakan, pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi dan galodo Gunung Singgalang, Gubernur Sumbar bersama Bupati Tanah Datar serta pemangku kepentingan terkait masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai.
“Kami menyayangkan apabila persoalan ini tidak menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar. Padahal bencana tersebut sudah menimbulkan banyak korban jiwa,” katanya, kemarin.
Oleh sebab itu, Ombudsman mendesak Gubernur Sumbar bersama Bupati Tanah Datar untuk tidak menoleransi bentuk pelanggaran di kawasan tersebut, dengan cara melakukan penindakan hukum bersama kepolisian.
Bagaimanapun, apabila pemilik bangunan di sepanjang bantaran Sungai Anai tidak mau membongkar secara mandiri, negara harus hadir dan melakukan penindakan. “Jangan sampai negara kalah dengan orang yang mencari keuntungan pribadi, tetapi mempertaruhkan nyawa orang lain. Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut,” ujar Adel.