Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat (Sumbar), Era Sukma Munaf menyatakan, penertiban bangunan liar maupun tempat wisata pemandian di kawasan Lembah Anai merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar.
“Untuk penertiban lokasi pemandian maupun bangunan liar lainnya yang ada di Lembah Anai, itu menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya kepada Haluan, Senin (3/2).
Menurut Era Sukma Munaf, pascabencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menghancurkan sejumlah tempat wisata pemandian dan kafe di Lembah Anai pada 11 Mei 2024 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memasang plang larangan beraktivitas di sepanjang bantaran sungai Lembah Anai.
Begitupun terhadap bangunan konstruksi baja yang diduga akan dijadikan hotel di kawasan tersebut. Menurut Era Sukma, bangunan itu berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak berada dalam kawasan hutan.
“Namun terindikasi melanggar aturan pelarangan pendirian bangunan di badan sungai yang notabene adalah kawasan rawan bencana. Informasi terakhir, mereka sudah mengajukan keringanan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, meskipun beberapa waktu lalu telah pernah kami minta segera melakukan pembongkaran mandiri,” tuturnya.
Dipastikan Ilegal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar memastikan aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.