Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengatakan, hingga saat ini tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.
Dalam hal ini, BKSDA bersama pemerintah setempat sebelumnya telah memasang papan informasi yang bertuliskan larangan aktivitas termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan menyusul bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.
Sayangnya, meskipun telah memasang papan peringatan dan menyosialisasikan larangan pendirian bangunan, masih ada masyarakat yang membandel atau tidak mengindahkan serta mendirikan tempat pemandian di lokasi yang dilarang. “Itu yang mendirikan tempat pemandian di pinggir sungai warga yang bandel dan tidak mendengarkan larangan. Padahal ini sangat berbahaya,” ucapnya.
Lugi menyebut, saat ini BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait sedang mengurus dokumen atau kelengkapan syarat agar kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai ditetapkan menjadi cagar alam. “Rekomendasinya menjadi cagar alam dan kini masih menunggu proses,” katanya.
Laporkan Gubernur dan Bupati Tanah Datar
Sebelumnya diberitakan, Walhi Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembongkaran bangunan hotel yang berdiri secara ilegal di bantaran sungai di kawasan Lembah Anai.
Berkas-berkas dokumen serta bukti pelanggaran diterima langsung Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi setelah mengikuti diskusi bedah kasus yang disampaikan Walhi Sumbar, Rabu (2/10) silam.