PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah resmi mengganti skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Skema baru ini diklaim bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini melingkupi PPDB, mulai dari isu pemerataan sekolah hingga berbagai praktik kecurangan jual beli kursi yang kerap berulang setiap tahunnya.
Salah satu perubahan mendasar dalam skema baru ini adalah penghapusan jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili, yang lebih mengacu pada wilayah administratif berdasarkan data kependudukan resmi. Artinya, siswa yang ingin mendaftar melalui jalur ini harus memiliki KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran atau surat domisili yang sah dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar), Barlius mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk tingkat SD hingga SMA di Sumbar berkemungkinan bakal dimulai pada awal Juni 2025 mendatang.
Meskipun secara nama berganti menjadi SPMB, namun sistem penerimaannya berkemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan sistem seleksi PPDB yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.
“Sistemnya masih tetap sama. Seleksinya masih berdasarkan tempat tinggal atau zonasi. Hanya berganti nama saja. Namun kali ini, lokasi tempat tinggal atau domisili siswa benar-benar dicek dan bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun sebelumnya,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (5/2).
Barlius menerangkan, ada empat jalur penerimaan pada SPMB 2025/2026, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili. Masing-masing jalur memiliki kuota dengan jumlah yang disesuaikan agar lebih inklusif.