Sumbar Siap Laksanakan SPMB 2025/2026 Awal Juni Mendatang

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah resmi mengganti skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Skema baru ini diklaim bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini melingkupi PPDB, mulai dari isu pemerataan sekolah hingga berbagai praktik kecurangan jual beli kursi yang kerap berulang setiap tahunnya.

Salah satu perubahan mendasar dalam skema baru ini adalah penghapusan jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili, yang lebih mengacu pada wilayah administratif berdasarkan data kependudukan resmi. Artinya, siswa yang ingin mendaftar melalui jalur ini harus memiliki KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran atau surat domisili yang sah dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar), Barlius mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk tingkat SD hingga SMA di Sumbar berkemungkinan bakal dimulai pada awal Juni 2025 mendatang.

Meskipun secara nama berganti menjadi SPMB, namun sistem penerimaannya berkemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan sistem seleksi PPDB yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.

“Sistemnya masih tetap sama. Seleksinya masih berdasarkan tempat tinggal atau zonasi. Hanya berganti nama saja. Namun kali ini, lokasi tempat tinggal atau domisili siswa benar-benar dicek dan bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun sebelumnya,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (5/2).

Barlius menerangkan, ada empat jalur penerimaan pada SPMB 2025/2026, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili. Masing-masing jalur memiliki kuota dengan jumlah yang disesuaikan agar lebih inklusif.

“Kuotanya 30 persen afirmasi, pindah orang tua atau mutasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan domisili 30 persen. Kuota ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. Kecuali SMK yang pendaftarannya memang tidak memakai sistem zonasi,” ujarnya.

Sebagai gambaran, jumlah sekolah tingkat SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar adalah sebanyak 276 SMA negeri, 99 SMA swasta, serta 113 SMK swasta dan negeri. “Jumlah siswanya sekitar 258 ribu orang. Jika pada musim SPMB kali ini penerimaan di seluruh sekolah swasta juga bisa dimaksimalkan, insya Allah semuanya bisa tertampung,” ucap Barlius.

Diketahui, dalam aturan terbaru penyelenggaraan SPMB 2025/2026, pemerintah daerah (pemda) diberi tanggung jawab untuk menyalurkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta yang terakreditasi, maupun ke sekolah yang dikelola oleh kementerian lain.

Dalam hal ini, Disdik Sumbar menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Bahkan, ujar Barlius, pihaknya telah meminta agar seluruh sekolah swasta yang ada di Sumbar untuk memulai proses SPMB atau PPDB lebih awal daripada sekolah negeri. Tujuannya agar kuota penerimaan di sekolah swasta dapat terisi lebih dahulu. “Sekolah swasta mulai dari sekarang sudah kami perbolehkan untuk memulai proses seleksi,” ucapnya.

Adapun salah satu poin krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru adalah adanya kewenangan pemda untuk memberikan bantuan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi siswa yang masuk ke sekolah swasta.

Barlius menyebut, hal itu memang boleh dan dimungkinkan selama pemda bersangkutan memiliki kemampuan keuangan fiskal yang cukup dan memadai. Namun, untuk Sumbar sendiri, ia mengaku keuangan Pemprov masih belum sanggup untuk memberikan keringanan tersebut.

“Kemampuan keuangan kami belum sampai ke arah sana. Apalagi tahun 2025 ini anggaran yang ada saja sudah banyak mengalami pemangkasan. Pemasukan daerah juga belum sesuai dengan rencana pengeluaran belanja,” ujarnya. (*)

Exit mobile version