Ombudsman Sumbar Desak Penegakan Hukum Terhadap Pembangunan Ilegal di Sepanjang Sungai Batang Anai

Tim gabungan BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres Padang Panjang, Kodim Tanah Datar, DSDA Sumbar, serta tokoh masyarakat memasang plang larangan beraktivitas di TWA Mega Mendung, Kamis (8/8). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Ombudsman Sumbar mendesak Gubernur Mahyeldi dan Bupati Tanah Datar untuk segera menindak tegas pelanggaran terhadap pembangunan ilegal yang masih berlangsung di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pembangunan liar ini harus menjadi prioritas utama demi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.


Adel Wahidi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak boleh menoleransi adanya pembangunan ilegal di kawasan yang rawan bencana ini.

“Jangan sampai negara kalah dengan orang yang mencari keuntungan pribadi, tetapi mempertaruhkan nyawa orang lain,” tegasnya.


Penegakan hukum yang dimaksud oleh Ombudsman mencakup tindakan yang melibatkan kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di kawasan rawan bencana.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pembangunan ilegal yang merusak keseimbangan alam dan membahayakan masyarakat.


Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban bangunan liar di kawasan Lembah Anai sebenarnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Namun, Pemprov Sumbar tetap memberikan dukungan dan pemantauan agar kawasan ini tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.


Menurut Era Sukma, pasca bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menghancurkan sejumlah tempat wisata pemandian dan kafe di Lembah Anai pada 11 Mei 2024, Pemprov Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memasang plang larangan beraktivitas di sepanjang bantaran sungai.

Plang ini diharapkan dapat memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan ilegal di lokasi tersebut.
Meski begitu, beberapa pihak masih membandel dan tidak mengindahkan larangan tersebut, dengan tetap mendirikan tempat pemandian di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai.

“Itulah yang sangat kami sesalkan. Ada warga yang tetap membangun meskipun sudah ada papan peringatan dan informasi larangan,” ungkap Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, yang juga turut mendukung penertiban ini.


Sebagai langkah lebih lanjut, BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait kini sedang mengurus dokumen untuk menetapkan kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai menjadi cagar alam. (*)

Exit mobile version