PADANG, HARIANHALUAN.ID—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan Tahun 2023.
Keempat kepala OPD yang dipanggil tersebut adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).
Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada 5 Maret 2025. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk memberikan keterangan pada 11 Maret 2025 dan membawa dokumen terkait Penas Tani 2023.
“Benar, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, Senin (10/3).
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan serta data. Pihak Kejati Sumbar masih memeriksa apakah terdapat unsur tindak pidana dalam data yang telah dikumpulkan.
Terkait dengan kehadiran para kepala dinas yang dipanggil, Efendri mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai siapa saja yang akan hadir.
“Saya belum mendapat informasi. Yang jelas, ada empat kepala dinas yang dipanggil. Masalah hadir atau tidak, itu lain cerita. Jika mereka tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan tersebut.
“Sudah. Sebagai warga negara yang baik, kami siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Namun, Era Sukma menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang bertugas di luar kota. “Tapi saya minta Kabid Cipta Karya, Pak Dedi, yang datang. Kebetulan dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Era Sukma.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 23 Januari 2025. (*)