PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tujuh kabupaten/kota kepada Kementerian ESDM.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah tambang ilegal yang semakin meresahkan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus, mengatakan, usulan tersebut mencakup Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam.
“Dalam dokumen yang sedang kami telaah, kami berharap bisa segera mengusulkan WPR ini pada hari Jumat depan,” kata Herry saat diwawancarai pada Rabu (12/3).
Adanya WPR ini, diharapkan kegiatan pertambangan rakyat bisa lebih terkontrol dan sah, mengurangi maraknya tambang ilegal yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Penetapan WPR ini bertujuan untuk mengakhiri kegiatan tambang ilegal yang sering menyebabkan kerusakan lingkungan dan banyak korban jiwa. Herry menjelaskan bahwa salah satu aspek yang krusial dalam pengusulan WPR adalah kesesuaian wilayah tambang dengan peta kehutanan dan tata ruang setempat.
“WPR yang diajukan harus sesuai dengan RTRW dan berada di luar kawasan hutan lindung,” tegasnya.
WPR ini nantinya akan dikelola oleh masyarakat setempat, BUMNag, atau koperasi lokal. “Pengelola WPR harus masyarakat setempat, tidak boleh orang luar. Kami ingin memastikan bahwa yang mengelola adalah masyarakat yang punya KTP daerah tersebut,” tambahnya.