Walhi juga mengingatkan bahwa upaya rehabilitasi lahan bekas tambang harus menjadi prioritas utama.
“Pemulihan lahan bekas tambang harus dilakukan oleh mereka yang selama ini mendapat keuntungan dari tambang ilegal, bukan dibebankan kepada APBN atau APBD,” ujar Tomi, menekankan pentingnya tanggung jawab para pelaku tambang ilegal. (*)
Laman 2 dari 2