Pemprov Sumbar berkomitmen untuk tidak lagi memberikan izin tambang yang dapat merusak kawasan hutan atau area yang sudah ditetapkan dalam tata ruang.
Herry menambahkan bahwa pengelolaan WPR yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga harus memprioritaskan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan dengan skala kecil, tanpa alat berat, dan tanpa bahan kimia berbahaya. Ini akan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” kata Herry.
Pemprov Sumbar berharap dengan adanya pengelolaan WPR yang lebih jelas dan sah, kegiatan tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dapat berkurang.
“Kami ingin agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari tambang, tetapi tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Herry. (*)