PADANG, HARIANHALUAN.ID— Walhi Sumbar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tujuh kabupaten yang sedang diproses oleh Pemprov Sumbar.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tomi Adam, menyatakan bahwa pengusulan WPR harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Jangan sampai pemberian WPR justru semakin memperburuk keadaan. Pemprov Sumbar harus memastikan bahwa WPR yang diberikan berada di lokasi yang tepat, dan tidak menambah kerusakan yang telah terjadi,” ujar Tomi dalam wawancara pada Rabu (12/3).
Tomi juga mengingatkan agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar melibatkan masyarakat lokal, dan tidak hanya menjadi kedok bagi pihak-pihak luar yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Tomi menambahkan bahwa pengelolaan WPR harus dilakukan dalam skala kecil, tanpa menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya.
“Tambang rakyat harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kami berharap bahwa masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan benar-benar menjaga lingkungan agar tidak merusak ekosistem,” jelasnya.
Walhi juga menyoroti pentingnya rehabilitasi lahan bekas tambang ilegal yang harus menjadi perhatian utama. “Pemulihan lahan bekas tambang ilegal harus dilakukan oleh mereka yang mendapat manfaat dari tambang ilegal tersebut, bukan dibebankan kepada negara,” tambah Tomi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan pemahaman yang jelas mengenai tata kelola tambang rakyat, Walhi berharap bahwa tambang rakyat bisa menjadi solusi bagi masalah tambang ilegal, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (*)