Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH Pasang Plang di Kebun Sawit

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sabtu, (15/3) di kebun sawit AMP Unit 3 Kabupaten Agam dan AMP Unit 2 dan PMJ Kabupaten Pasaman Barat telah dilakukan Penertiban Kawasan Hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid melalui siaran pers yang diterima Haluan, Sabtu (15/3) bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi. 

“Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penguasaan kembali lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plaintation yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat, serta 330 Hektare lahan PT. Primatama Muliajaya Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.

Ia menerangkan, pemasangan plang yang dilakukan satgas PKH yang juga didukung jajaran Pidsus Kejati Sumbar, Kejari Agam dan Pasbar ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

“Berkat koordinasi dengan jajaran TNI, situasi saat pemasangan plang berjalan lancar dan aman tanpa terkendala, karena berada didalam lokasi perkebunan perusahaan,” sebutnya. (h/win)

Exit mobile version