PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Barat Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar pada Senin (17/3/2025).
Rapat paripurna ini sempat diwarnai dengan aksi penolakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka datang ke ruang sidang dengan membawa berbagai spanduk berisi penolakan terhadap Ranperda RTRW tersebut.
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan “Tolak Ranperda RTRW”, “RTRW Minim Partisipasi Bermakna”, “RTRW = Perampasan”, dan lain-lain.
Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terus membentangkan spanduk protes berwarna hitam sepanjang jalannya rapat paripurna. Mereka menuntut agar Ranperda RTRW yang disusun cepat ini dibatalkan atau diperbaiki lebih lanjut untuk memastikan partisipasi publik yang lebih luas dalam penyusunannya.
Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menyatakan bahwa pengesahan Ranperda ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara maksimal.
Mereka menilai penyusunan Ranperda tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa memperhatikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, terutama terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Menurut data yang diperoleh, proses penyusunan Ranperda RTRW ini dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada 25 Februari 2025, hanya sekitar tiga minggu sebelum rapat paripurna pengesahan.