“Proses konsultasi yang hanya berlangsung satu hari ini jelas tidak cukup untuk melibatkan seluruh pihak yang akan terkena dampak, terutama masyarakat adat,” ujar Indira.
Kritikan juga muncul terkait dengan substansi Ranperda itu sendiri, yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, seperti di Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.
Di Mentawai, hutan adat masyarakat tidak diakui dalam Ranperda, sementara di Tanah Datar, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) ditolak oleh masyarakat lokal, namun tetap tercantum dalam Ranperda.
Indira menegaskan bahwa LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar akan terus memperjuangkan transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan RTRW ini agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga masyarakat yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut. (*)