Namun meskipun masyarakat Tandikek sudah menyatakan penolakan secara tegas, rencana pembangunan PLTPB tetap dimasukkan dalam Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa suara mereka tidak didengar oleh pembuat kebijakan.
Kekhawatiran tersebut mencerminkan potensi dampak sosial dan lingkungan yang besar jika RTRW Sumbar tetap disahkan tanpa melibatkan masyarakat secara lebih luas. Masyarakat setempat menginginkan adanya kebijakan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan yang mengakomodasi kebutuhan dan kearifan lokal.
Dengan penolakan yang terus meningkat, baik dari masyarakat adat di Mentawai maupun masyarakat di Tanah Datar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar berjanji untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dalam perencanaan tata ruang yang lebih transparan dan inklusif. (*)