PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat membantah bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2025-2045 dilakukan secara terburu-buru dan terindikasi mengakomodir investasi serta mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Eko Juandri, menjelaskan bahwa proses penyusunan Ranperda ini dimulai sejak tahun 2017 dan mengalami berbagai penyesuaian sesuai dengan perubahan regulasi.
Menurut Eko, dokumen RTRW telah melewati berbagai tahapan, termasuk konsultasi publik, rekomendasi peta dari BIG, dan persetujuan teknis dari Kementerian KKP. Bahkan, integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Sumbar pada tahun 2022 telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Sehingga dalam proses penyusunannya banyak perubahan substansial yang dilakukan agar sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN 11/2021,” ujarnya.
Eko Juandri memastikan bahwa tidak ada dasar untuk menyebutkan penyusunan RTRW Sumbar sebagai terburu-buru. Ranperda RTRW juga telah disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menyelidiki isu-isu pembangunan berkelanjutan dan dampak lingkungan.
KLHS memastikan bahwa pembangunan yang diusulkan dalam RTRW akan berwawasan lingkungan dan memperhatikan daya dukung ekosistem.
Dokumen RTRW Sumbar mencakup rencana-rencana program dan kegiatan untuk 20 tahun ke depan, serta aturan pengendalian pemanfaatan ruang yang mendasari penerbitan izin.