PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas BMCKTR Sumbar memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran bahwa Ranperda RTRW Sumbar akan mengorbankan kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang,
Eko Juandri menjelaskan bahwa di kawasan hutan lindung, penambangan hanya diperbolehkan dengan pola pertambangan bawah tanah, sesuai dengan ketentuan dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan ini, untuk menjaga fungsi ekosistem dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Dalam Ranperda RTRW, potensi sumber daya alam (SDA) di kawasan hutan lindung memang diidentifikasi, namun hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eko menegaskan bahwa kegiatan pemetaan ini hanya bertujuan untuk memetakan potensi SDA agar bisa diambil kebijakan sesuai aturan yang ada. Ini memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Selain itu, terkait dengan potensi ancaman tambak udang di pesisir Sumbar, Dinas BMCKTR menyatakan bahwa Ranperda RTRW telah menetapkan ketentuan khusus untuk pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan dengan fungsi ekologis tertentu.
Pasal 112 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi merusak kualitas laut, seperti pembangunan tambak udang, dilarang di kawasan sempadan pantai.