PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas BMCKTR Sumbar menjawab kritikan dari Walhi Sumbar yang menilai bahwa dokumen RTRW Sumbar akan membebankan biaya reklamasi pemulihan lahan pascatambang ilegal kepada negara atau pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Eko Juandri menegaskan bahwa sesuai dengan PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dan harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam Ranperda RTRW, salah satu program untuk mewujudkan kawasan pertambangan dan energi adalah pengawasan terhadap kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Pendanaan untuk kegiatan ini akan menggunakan anggaran dari APBN/APBD, dengan pelaksanaan melalui Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sumbar. Eko memastikan bahwa masalah reklamasi dan pascatambang tidak akan dibebankan pada anggaran daerah secara tidak wajar.
Eko Juandri juga membantah anggapan bahwa Ranperda RTRW Sumbar dapat dijadikan pintu masuk untuk pemulusan Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis yang telah ditolak warga.
Ia menegaskan bahwa Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Sungai Beremas di Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, dengan pertimbangan adanya potensi ekonomi yang cepat tumbuh dan dukungan infrastruktur yang memadai seperti Pelabuhan Teluk Tapang.
Sungai Beremas, menurut Eko, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dalam sektor perkebunan sawit dan perdagangan. Pemerintah berharap kawasan ini dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Pesisir Barat Sumatera.