PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan tembak menembak yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan (Solsel) berinisial DI, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan.
Mabes Polri, telah melimpahkan berkas perkara, bersama barang bukti dan juga tersangka (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Terkait itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, yaitu Hendri, dan Ricky beserta tim yang mendampingi mengatakan, tersangka DI tidak menerima pasal yang disangkakan.
“DI sendiri tidak ada niat merencanakan untuk menghilang nyawa seseorang, itu emosi sesaat, spontan, untuk golok itu pun, di mana tersangka memiliki kebun,” sebut Hendri.
Ia menyampaikan, akan berusaha dalam persidangan akan mengungkapkan fakta yang seluasnya.
“Kami akan mengungkap fakta-fakta saat sidang nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangan saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Akbar Ali, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Afrillyanna Purba, Kajari Padang Aliansyah, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejari Padang.
Dalam pantauan, tahap 2 tersebut juga didampingi oleh tim dari Kejagung.
Dalam konferensi pers, disebutkannya, kejadian ini berawal pada November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 WIB. Di mana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solsel dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solsel.
Dikatakannya, tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
“Tersangka disangkakan pasal 340, 338 dan percobaan pembunuhan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/3) di Kejari Padang.
Pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Hal ini berdasarkan dari Makamah Agung (RI) nomor 41 pada 11 Maret 2025.
“Dengan alasan menjadi perhatian, Pengadilan Negeri Koto Baru, kondisinya tidak memungkin dan tidak kondusif,” sebutnya.
Dikatakannya, terdapat barang bukti pada saat tahap II, antaranya satu unit mobil, satu senjata api, peluru, golok, dan lain-lain.
“Tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Anak Air Padang, dan berkas secepatnya kita siapkan untuk diserahkan ke Pengadilan,” ucapnya. (h/win)