PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, sekaligus pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, Kamis (20/3).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat tersebut mengatakan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban, Gubernur Sumatera Barat berkewajiban menyampaikan LPKJ terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD.
“Sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, materi muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya,” ujar Muhidi.
Dikatakannya, DPRD sesuai kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dalam pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam kapasitas menerima atau menolak, akan tetapi DPRD memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan oleh kepala daerah.
Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi strategis dan merupakan momentum untuk melihat dan menilai kinerja kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari pembahasan yang dilakukan oleh DPRD akan dilahirkan rekomendasi-rekomendasi penting sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, baik terhadap aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan produk hukum daerah dan penetapan kebijakan strategis kepala daerah.
Ia menambahkan, LKPJ kepala daerah Tahun 2024 sangatlah strategis, karena banyak agenda penting yang dilaksanakan pada tahun lalu tersebut, diantaranya Pileg dan Pilkada Serentak. Serta merupakan tahun terakhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020.
DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan, kata dia, perlu melihat secara lebih tajam kinerja gubernur yang termuat dalam LKPJ Tahun 2024 ini. Dari penilaian tersebut akan dapat diketahui sejauh mana gubernur dapat mewujudkan target-target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dan apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
“Capaian kinerja tersebut tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga akan dilihat bagaimana outcome dan benefitnya terhadap masyarakat Sumatera Barat,” tukas Muhidi.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Sumbar sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan dan penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Keputusan DPRD terkait pembentukan Pansus ini diberi Nomor :4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Ia menuturkan, dengan telah dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Pansus, maka pembahasan telah dapat dilakukan.
“Pembahasan dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja komisi dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ucapnya. (*)