Surat pemberhentian Manuel Salimu sebagai anggota Partai Gerindra tercantum dalam SK DPP Gerindra Nomor: 11-0433/Kpts/DPP Gerindra/2024 tertanggal 21 November 2024. Sementara dirinya baru mengetahui dan menerima surat itu pada tanggal 13 Januari 2025.
“Lebih anehnya lagi, saya masih diminta membayar iuran pada acara jalan santai Peringatan HUT Gerindra Ke-17 pada hari Minggu, 19 Februari 2025. Iuran itu saya bayar. Bukti transfernya masih ada. Jadi kalau suami saya sudah dipecat tanggal 22 November 2024, kenapa tanggal 13 Januari suami saya masih dimintai kewajiban membayar iuran partai?” katanya.
Siap Hadapi Gugatan
Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy mengaku hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait gugatan yang diajukan kuasa hukum dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Manuel Salimu dan Syafridin terhadap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di PTUN Padang.
“Sampai saat ini gugatannya memang belum sampai kepada kami di Biro Hukum. Nanti kalau sudah masuk biasanya akan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan agar kami bisa menghadiri persidangan,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (9/4).
Boy menerangkan, SKK yang nantinya dimandatkan Gubernur Sumbar selaku Tergugat kepada Biro Hukum adalah dasar bagi pihaknya untuk bisa mewakili Gubernur dalam persidangan PTUN. “Setelah SKK terbit, kami baru bisa menghadiri persidangan yang didahului dengan adanya relas atau undangan persidangan,” ucapnya. Ia menyatakan, gugatan di PTUN sebenarnya adalah hal yang biasa. Sudah menjadi konsekuensi bagi setiap pejabat pemangku kebijakan untuk digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan. “Pada intinya kami selaku pengacara Pemprov Sumbar tentu siap menghadapi gugatan tersebut setelah menerima surat kuasa khusus,” ujarnya. (